Salah Satu Napi Tahanan Rutan Unaaha Bebas Berkeliaran

KIATNEWS:KENDARI – Salah satu Napi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bebas berkeliaran.

Pasalnya, pada tanggal 15 Januari 2023 yang lalu, Napi yang bernama Muhammad Rusmin Liga yang tersangkut kasus tindak pidana penggelapan, diduga berada di Polda Sultra.

Menanggapi hal itu, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Karmin SH, menyampaikan bahwa, Muhammmad Rusmin Liga yang diputus pidana penjara selama 1 tahun, seyogyanya saat ini masih dalam Rutan Kelas II B Unaaha.

Bacaan Lainnya

Kata dia, bila merujuk pada putusan Mahkamah Agung pada tanggal 15 Juni 2022, biasanya terdapat rentan waktu beberapa bulan hingga dilakukannya eksekusi terhadap terpidana, setelah putusan maka salinan putusan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN), lalu oleh PN menyampaikan (relees) kepada masing-masing pihak selanjutnya disampaikannya putusan hingga pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan, asumsi rentang waktu yang dibutuhkan dalam proses tersebut paling cepat 5 bulan.

Berdasarkan hal tersebut lanjut Karmin, mestinya yang bersangkutan saat itu masih dalam tahanan, tapi kenyataannya, Muhammad Rusmin Liga pada tanggal 15 Januari 2023 yang lalu berada di Polda Sultra.

“Bahkan berdasarkan informasi yang didapat diyakini kebenarannya menyebutkan hingga saat ini disinyalir yang bersangkutan masih bebas berkeliaran,” ujarnya, Sabtu (18/2/2023).

Gubernur LIRA meminta agar Kakanwil Kemenkumham Sultra dapat melakukan teguran dan peninjauan kembali atas kepemimpinan Kepala Rutan Kelas II b Unaaha, karena dugaan bebas berkeliarannya tahanan karena adanya main mata antara pimpinan rutan dan terpidana.

“Kami berharap Kakanwil untuk segera mengevakuasi kinerja Kepala Rutan Kelas II b Unaaha,” tegas Karmin.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Unaaha, Herianto menjelaskan bahwa sesuai dengan Permenkumham terkait asimilasi rumah, maka Napi Muhammad Rusmin Liga memang telah mendapat program asimilasi rumah dan tidak lagi mendekam di rutan.

“Bahwa apabila bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana, berhak diberikan asimilasi rumah. Asimilasi rumah itu memang sudah bebas dari Rutan atau Lapas pidana yang bersangkutan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah satu tahun, dia sudah menjalani enam bulan empat hari sehingga dia bisa diberikan asimilasi rumah,” jelasnya.

Selanjutnya, Herianto mengatakan proses asimilasi tersebut memang memperbolehkan seorang napi keluar dan beraktifitas.

“Boleh keluar hanya tidak boleh keluar negeri, karena kalau dia keluar dia harus melapor kedutaan, dia wajib lapor hanya lewat vidio call, misalnya ada di Kendari ada di Kolaka boleh saja,” ujar dia.

Lebih lanjut dia juga mengungkapkan, jika Napi tersebut membuat kesalahan atau tindak pidana maka masa asimilasi bakal dicabut.

“Misalnya dia melakukan tindak pidana, berkelahi, itu boleh ditarik,” tutupnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *