KIATNEWS : KONAWE – Sidang di Pengadilan Unaaha (PN) menghadirkan lima saksi, dan salah satu saksi adalah Kadispenda Konawe Utara (Konut) yang membawa massa dan dalang pengrusakan.
Jefri, salah satu operasional excavator PT Alam Nikel Abadi (Ana) mengaku, melihat langsung terdakwa SU membawa massa berkisar 10 orang menggunakan ikat kepala berwarna merah.
“Dia bawa massa sekitar 10 orang pakai ikat kepala merah, setelah itu dia suruh saya mencampur ore nickel, kemudian menyuruh menutup jalan,” bebernya dihadapan majelis hakim, Rabu (5/9/2023).
Bukan cuman itu, Jefri mengaku disandera oleh SU dan kroninya, bahkan temannya dilokasi tersebut disuruh tinggalkan kawasan tambang yang berada di wilayah izin usaha pertambangan atau Wiup PT Cinta Jaya (CJ).
“Teman saya disuruh balik, jadi saya disuruh tinggal dilokasi (disandera),” tegas Jefri.
Ia mengungkapkan, karena situasi saat itu mengalami penuh tekanan apalagi nyawa Jefri terancam iapun mencampur ore nickel. SU menyuruh rekannya membuang tumpukan ore tersebut ke rawa empang miliknya di sekitar areal pertambangan. Setelah ore nikel habis, Supardi lalu menyuruh rekannya mencampur ore nikel dengan ore nikel buangan (sampah) sehingga menjadi rusak dan tidak dapat dipakai lagi.
“Jadi saya campur itu, karena saya takut karena massa SU membawa senjata tajam (sajam),” ungkapnya.
Ia menuturkan, akibat perbuatan SU, PT ANA mengalami kerugian kurang lebih Rp5,8 miliar.
Sementara setelah sidang dilakukan, media ini berupaya mengkonfirmasi penasehat hukum SU, ia menolak.
“Saya tidak bisa dulu, saya capek. Intinya kami sudah hadiri sidang ini dan sejumlah pembuktian,” kata penasehat hukum SU.
Sementara juru bicara PN Unaaha, Iksan mengatakan, sidang tersebut menghadirkan Kepala Teknis Tambang (KTT) PT CJ, direktur operasional PT ANA, pengawas, dan operasional excavator, dan quality kontrol.
“Kelima saksi ini menjalani sidang dari pukul 13.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita,”