Awasi Siaran yang Disuguhkan ke Publik, KPID Sultra Undang Lembaga Penyiaran

KIATNEWS : MUNA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengundang semua lembaga penyiaran, baik stasiun televisi (TV) maupun radio, untuk meminta penjelasan terkait program siaran yang disiarkan.

Undangan KPID Provinsi Sultra itu disambut baik sejumlah lembaga penyiaran. Hal itu nampak dari kesiapan mereka untung menghadiri undangan KPID.

Ketua KPID Provinsi Sultra, Fadli Sardi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah yang dilakukan pihaknya untuk menunjang pengawasan KPID Sultra dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Lebih lanjut, Fadli Sardi menyampaikan harapan lembaga yang dipimpinnya itu kepada semua TV dan radio lokal di Sultra agar memperhatikan konten siaran yang hendak disuguhkan ke publik.

“Dalam melakukan pengawasan terhadap TV dan radio lokal yang ada di Sultra dalam memproduksi konten siaran, harus mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Program Siaran (SPS),” ujar Fadli Sardi Rabu 22 Januari 2025.

Ia berharap, konten yang dihasilkan dan tersiarkan ke masyarakat bersifat informatif sehat dan menghibur tanpa melanggar norma-norma yang ada.

“Apalagi dalam waktu dekat akan masuk masa bulan ramadhan. Penyiaran harus memberikan penyiaran yang sifatnya informatif, seperti jam berbuka puasa dan imsak, harus tepat sesuai apa yang ditetapkan pemerintah, adzan yang di siarkan tidak boleh terlalu cepat dan tidak boleh lambat, sesuai dengan waktu yang di Sultra,” ungkap alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) itu.

Fadli Sardi juga menyampaikan komitmen KPID KPID dalam menjaga penyiaran ini, agar sehat untuk semua kalangan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *