KIATNEWS : KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari meringkus dua pelaku penikaman di Rumah Kost Maranti 3,Jalan Kelengkeng, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, pelaku berinisial AL (19) dan AN (24) ditangkap di Jalan Kelengkeng, Keluraha Andonohu, Kecamatan Poasia, sekira pukul 01.30, Minggu14 Agustus 2022.
“Kami mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa dua pisau dapur yang dipakai untuk menikam korban,” ujarnya.
Setelah ditangkap, lanjut AKP Fitrayadi, pelaku dibawah ke Polresta Kendari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Lelaki AL mengakui mengambil senjata tajam jenis pisau tersebut di dapur kamar kost, samping kompor di TKP. Dan pelaku AN melakukan penganiyaan dengan cara memukul korban,” ujarnya.
Disebutkannya, kedua pelaku telah diamankan di dalam sel tahanan Polresta Kendari, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP, tindak pidana penganiyaan dengan ancaman lima tahun enam bulan kurungan,” tutupnya.