KIATNEWS : KONAWE – Dua warga Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara inisial F (21) dan A (24) ditangkap polisi usai mencuri telepon genggam milik temannya sendiri.
F dan A mengambil handphone milik Risal, warga Kelurahan Wawotobi yang di simpan di bagasi depan motor.
Risal yang menjadi korban pencurian saat melaporkan ke pihak kepolisian menceritakan, awalnya dia hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, dalam perjalanan dia diberhentikan oleh F dan A yang meminta diantar kerumah keluarganya di Wawotobi.
Saat itu saudara F sebagai pengendara dan Risal di tengah serta sauadara A di belakang, pada saat itu handphone miliknya ia simpan di bagasi depan.
“Setelah saya antar mereka dan saya hendak pulang ke rumah, saya liat HP saya yang saya simpan di bagasi sudah tidak ada, dan saya tanyakan kepada mereka F dan A, mereka tidak mengetahui HP tersebut,” jelas Risal, Minggu 5 Maret 2023).
Kapolsek Wawotobi, IPTU. Hamsar, saat dikonfirmasi menjelaskan kedua tersangka selain melakukan pencurian handphone, keduanya juga mencuri 6 buah tabung gas di lokasi berbeda.
“Dari hasil introgasi terhadap kedua terduga pelaku yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan pidana pencurian hp di Kelurahan Wawotobi, tabung gas 3 Kg sebanyak tiga buah di Kelurahan Palarahi dan dua buah di Desa Pudai Kecamatan, Wonggeduku Barat,” beber Hamsar, Rabu (8/3/2023).
IPTU. Hamsar, kemudian mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan oleh tim Buser Polres Konawe dan kini telah diamankan di Mako Polsek Wawotobi.
Keduanya terancam dikenakan Pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHP, tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara 7 tahun.