KIATNEWS:KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe kembali menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.
Keduanya adalah inisial AN (24) warga Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi dan inisial H (24) warga Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kasatresnarkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, kronolgisnya pelaku pada Jumat 2 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe telah terjadi tindak pidana membawa narkotika jenis sabu.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di GOR,” tulisnya melalui pesan Whats’Ap, Jumat (2/12/2022)
Lebih lanjut kata Andi, dari informasi tersebut anggota Polres Konawe langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka AN dan ditemukan 1 sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga sabu dalam pembungkus tisu dengan isolasi warna hitam dengan berat bruto 0.40 gram,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Andi pada jam 00.45 Wita anggota melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yakni H di Keluarahan Inolubunggadue, Kecamatan Unaaha.
“Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan 1 sachet yang berisikan 1 sachet kristal bening dengan berat bruto 1.00 gram dan 1 sachet besar berisikan 10 sachet kristal bening dengan berat bruto 11.10 gram,” bebernya.
Ia mengatakan, saat ini petugas telah membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk modus operandinya, para pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar sabu,” pungkasnya.
Dari perbuatan kedua tersangka pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.