Geram Ulah Pihak yang Menyudutkan Dirinya, Prof B Bakal Tempuh Upaya Hukum

Kuasa Hukum Prof B, Fatahillah.

KIATNEWS : KENDARI – Geram atas ulah berbagai pihak yang terus menerus menyudutkan dirinya, Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswinya bakal menempuh upaya hukum. 

Fatahillah selaku kuasa hukum Prof B mengingatkan kepada seluruh pihak agar berhenti melakukan penggiringan opini ke publik, seakan-akan peristiwa yang dialamatkan terhadap kliennya adalah sebuah kasus.

Fatahillah juga mengatakan, hal tersebit hanya peristiwa biasa dan belum tentu benar, sehingga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, Fatahillah mengimbau agar jangan ada lagi yang mengatakan bahwa peristiwa tersebut sebagai sebuah kasus.

Menurutnya, Peristiwa yang diadukan oleh R belum tentu benar, sebab masih tahap pengumpulan bahan dan bukti guna menemukan apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau tidak.

“Jadi saya mengingatkan siapa saja yang memberikan statemen agar menjujung tinggi hak asasi pihak-pihak, karena kita menganut asas hukum praduga tak bersalah,” kata advokat kawakan itu, Sabtu 23 Juli 2022.

Lebih lanjut, Fatahillah menegaskan, apabila masih ada pihak-pihak yang mengeluarkan kata kata mengecam kasus dugaan pelecehan seksual, maka pihak-pihak tersebut perlu memahami bahwa peristiwa tersebut belum ditemukan tindak pidananya.

“Jadi hati-hati dalam memberikan statemen,” tegasnya.

Fatahillah menyebutkan, bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum terhadap siapa saja yang masih memberikan kecaman dan statemen atas persitiwa tersebut, yang menggiringnya pada opini publik bahwa peristiwa itu adalah sebuah kasus.

Sebab, aduan R masih tahap penyelidikan, artinya masih mendalami apakah peristiwa yang diadukan R terhadap Prof B mengandung pidana atau tidak.

Pihak Prof B sangat keberatan dengan statemen yang menyudutkan dirinya. Prof B akan melayakan laporan polisi (LP) kepada beberapa orang yang telah memberikan komentar menyudutkan dirinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *