KIATNEWS, KONAWE – Satuan Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dalam pengungkapan ini, Satuan Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan tersangka Tomas Heru Wijiantono dengan barang bukti Sabu seberat 11,96 gram, Rabu, (26/4/2023).
Kasat Narkoba Iptu. Asriady mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu di Kelurahan Tumpas. Pihaknya langsung menindak lanjuti, kemudian melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan.
“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di kos tempat tinggalnya,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Kata Asriady dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 1 buah plastik warna putih yang disimpan di belakang kos pelaku dan di dalamnya terdapat 11,96 gram sabu yang terdiri dari beberapa jenis sachet sabu, timbangan, HP, alat press, klip sachet besar, sendok takar dan pipet.
“Tersangka Tomas Heru Wijiantono adalah seorang pelajar/mahasiswa berusia 20 tahun. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk pengembangan penyidikan,”ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menyalahgunakan, dan menyebarluaskan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan membahayakan kesehatan.
“Kami mengapresiasi partisipasi dan kepercayaan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian sehingga dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Konawe,”pungkasnya.