KIATNEWS:KENDARI – Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial RF (30) karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Malik VII, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di sebuah kontrakan di Jalan Malik VII.
“Dengan adanya informasi itu Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung menindak lanjuti informasi tersebut, setelah mendapatkan informasi yang akurat pukul 06.30 Wita, tim langsung melakukan penggeledahan kamar kontrakan yang ditempati pelaku alhasil ditemukan barang bukti berupa 9 sachet narkotika dengan berat 3,90 gram,” ujarnya, Rabu (26/4/2023).
Kata dia, berdasarkan pengakuan pelaku menerima paket sabu tersebut dari lelaki berinisial A dengan cara sistem tempel kemudian dia jual dengan harga Rp200 ribu. Apabila dia berhasil mengedarkan sabu itu akan diberi imbalan uang sebanyak Rp 300 ribu per gram.
“Kini pelaku sudah diamakan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.