KIATNEWS : KENDARI – Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B melalui tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam kantor hukum FD Law Firrm melayangkan aduan ke Polda Sultra.
Prof B melayangkan aduan terhadap sejumlah pihak diantaranya RN dan MS. Atas tiga dugaan tindak pidana.
Kuasa Hukum Prof B, La Dasman, SH membenarkan perihal aduan yang dilayangkan kliennya ke Polda Sultra.
“Benar, hari ini sudah kami adukan pihak-pihak yang selama ini banyak menyudutkan klien kami,” ujar La Dasman, saat dikonfirmasi kiatnews.co.id, Sabtu 30 Juli 2022.
Dia juga menyebutkan, pihaknya melayangkan aduan terkait dugaan tindak pidana (TP) sebagaimana diatur dalam KUHP, UU ITE dan UUHC.
La Dasman juga memungkinkan pihaknya akan kembali menyambangi Mapolda Sultra untuk melayangkan aduan, apabila masih ada pihak-pihak yang berkomentar buruk dan menyudutkan kliennya.
“Yah bisa saja bertambah (teradu, red). Kami terus memantau perkembangan infromasi, baik melalui pemberitaan maupun postingan di sejumlah platfom media sosial,” jelasnya.
Olehnya itu, La Dasman mengingatkan kepada berbagai pihak agar berhati-hati dalam memberikan statement yang arahnya menyesatkan publik.
“Intinya kami sudah layangkan aduan. Dan kini kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk bekerja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Prof B merupakan terlapor atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh salah seorang mahasiswinya di Mapolresta Kendari.