KIATNEWS : KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah menyerahkan tersangka Guru Besar Prof B ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu 7 Desember 2022.
Beserta barang bukti kasus pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswa. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan berdasarkan laporan polisi Nomor : 490 tgl 26 Juli 2022, Sprin Sidik Nomor : 254, tanggal 4 Agustus 2022 pihaknya telah melakukan tahap – II terhadap tersangka yaitu Prof B.
“Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana di maksud dalam pasal 6 huruf a, c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” ujarnya.
Sebelumnya, Prof B di ketahui dilaporkan ke Polresta Kendari oleh seorang mahasiswi berinisial R pada 18 Juli 2022 atas dugaan melakukan pelecehan seksual.