KIATNEWS : KONAWE – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria inisial RF (31) karena penyalahgunaan narkotika di Jeti Timur Baru, Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala pada Senin malam 14 November 2022.
Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasih masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jeti Timur Timur Baru.
“Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan serta melakukan under cover,” ujarnya.
RF berhasil diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan badan. Berhasil ditemukan 1 sachet besar berisikan yang diduga sabu dalam tas kulit samping warnah hitam dengan berat bruto 20.37 gram.
“Selain itu, kami menemukan 9 sachet yang diduga sabu berada dalam tas pinggang warnah hitam dengan berat bruto 8,31 gram,”ujarnya.
“Tersangka RF ini, tinggal di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” tambahnya.
Andi Musakkir mengungkapkan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RF dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.