Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pelajar di Kendari Ditangkap Polisi

Seorang pelajar di Kendari AF (18) ditangkap polisi karena diduga edarkan sabu. Foto : Suk rijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id

KIATNEWS : KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pelajar, lantaran diduga edarkan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka membenarkan perihal penangkapan terhadap seorang pelajar berinisial AF (18), Kamis 18 Agustus 2022 di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat.

“Pada Rabu 17 Agustus 2022, anggota kami dari Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa di seputaran Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Punggaloba, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” ungkapnya, Selasa 23 Agustus 2022.

Dia menyampaikan, setelah mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 01.30 Wita, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah AF .

Kepolisian lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 26 paket kecil, seberat 15,09 gram yang disimpan di dalam dos handphone.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah tas berwarna merah berisikan dua timbangan digital, satu buah sendok sabu, dua klip sachet bening dan satu buah handphone.

Hamka menjelaskan, tersangka mengaku menerima 26 paket sabu dengan berat 15,09 dari lelaki inisial D, di Jalan Lasolo, Kelurahan Sodohoa,Kec.Kendari Barat , kota Kendari.

“Tersangka mengaku bahwa sudah dua kali menerima paket sabu dari lelaki inisial D,” jelasnya.

Ditambahkannya, AF mengaku bahwa bkeuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan barang haram tersebut sebesar Rp1 juta.

“Saat ini penyidik dan Tim Opsnal  Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial D,” ujar Hamka.

Saat ini, AF serta barang bukti berada di Mako Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara paling lama dua puluh tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *