Disperindag Kota Kendari Sebut Pasar Mentari Pelangi Ilegal dan Tidak Memenuhi Syarat Kelayakan

Sekretaris Disprindag Kota Kendari, Jabar. Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

KIATNEWS : KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari menyebut Pasar Mentari Pelangi yang terletak di Jalan H Lamuse, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga ilegal alias tidak mengantongi izin dan tak memenuhi syarat kelayakan untuk dioperasikan.

Sekretaris Disprindag Kota Kendari, Jabar menjelaskan, menurut penilaian teknis, pembangunan pasar tersebut belum memenuhi persyaratan untuk disebut layaknya pasar.

Apalagi, proses pembangunan fisik seperti kios atau lods di wilayah yang disebut Pasar Mentari Pelangi itu menyalahi prosedur. Sebab, tetiba dilakukan proses pembangunan tanpa adanya kelengkapan dokumen perizinan.

Bacaan Lainnya

“Lagian juga, kalau mengurus di perizinan kan begini, pasar itu sebelum dibangun harus izin dulu jadi, sehingga dia menuangkan hanya perencanaan gambar,” ujarnya, saat ditemui tim kiatnews.co.id, Selasa 14 Maret 2023.

Lebih lanjut, Jabar menjelaskan, bahwa pada saat ini pasar itu belum mengantongi dokumen perzinan. Pasalnya, pengelola pasar hanya meminta bantuan kepada Wali Kota Kendari agar diberikan izin. Sehingga, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), Pasar Mentari Pelangi belum memenuhi syarat.

“Kemarin kita sudah memberikan kajian, terlepas dari izin secara teknis, kalau itu mau dipertimbangkan sesuai di Menteri Perdagangan, kalau secara klinis itu tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Jabar juga mengungkapkan, di dalam permohonan izin sudah tersedia apa yang terlampirkan. Namun, jika melihat kondisi yang ada saat ini, kawasan yang akan dijdikan pasar tradisional itu belum memenuhi fasilaitas yanga ada.

“Tidak tahu izinnya sudah ada atau tidak, tapi dari sisi kelayakannya belum bisa,” ungkapnya.

Jabar juga menegaskan, pasca adanya permohonan yang masuk, Disperindag sudah merekomendasikan bahwa tempat yang disebut pasar itu tidak disesuai dengan kelayakan pasar.

“Saya tidak melihat, belum ada izinnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran tim kiatnews.co.id, pasar ilegal itu dikabarkan milik salah seorang anggota DPRD Kota Kendari, Fraksi PKS Dapil Kambu-Baruga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *