Edar dan Simpan Sabu Seberat 55, 74 Gram, Pria di Konawe Dibekuk Polisi

Satresnarkoba Polres Konawe berhasil mengamankan FA yang diduga sebagai pengedar sabu/Foto : Istimewa

KIATNEWS : KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial FA (23), terduga pengedar narkoba jenis sabu. Senin (16/1/2023) di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam penangkapan itu, selain terduga polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 55,74 gram.

Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Anggopiu.

Bacaan Lainnya

“Kami menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan,” ungkapnya, melaui  release tertulis di groub WhatsApp.

BB yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Konawe/Foto : Istimewa

Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah petugas melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap FA.

“Saat penggeledahan ditemukan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 55,74 gram dan timbangan warna silver kombinasi orange, BB tersebut ditemukan dibelakang rumah yang disembunyikan di rumput dekat pohon pisang,” kata Kasatreskoba Polres Konawe.

Ia mengatakan, Polisi kemudian membawa pelaku beserta BB ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari  keterangan terduga, Kasat Narkoba Polres Konawe mengatakan, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *