KIATNEWS : MUNA – Seorang maling berpakaian ala ninja akhirnya masuk bui setelah ditangkap warga saat melakukan pencurian di rumah JM yang terletak di desa Bungi, kecamatan Kontunaga, kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra),
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui press releasenya menyampaikan, pelaku diketahui berinisial D (55) warga desa Madodo, Kecamatan Kontunaga. Ia melakukan aksinya pada Jumat 4 Oktober 2024, sekira pukul 02.30 Wita.
Adapun modus operandinya, kata mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Maluku itu, awalnya pelaku sedang berkebun, namun tiba-tiba memiliki niat untuk melakukan pencurian dirumah korban, JM.
Bermodalkan senter dan obeng plat, kemudian pelaku D membuka baju dan celananya lalu memakai sarung untuk menutup wajahnya seperti ninja. Setelah itu, pelaku D pergi dirumah korban yang berlokasi di desa Bungi.
“Sekitar pukul 03.00 Wita tersangka tiba dirumah korban dan masuk kedalam gudang. Melihat pintu jendela terbuka, lalu tersangka memanjat jendela dan masuk kedalam rumah, posisinya berada diruang tengah,”jelas Indra Sandy kepada awak media, Selasa 8 Oktober 2024.
Selanjutnya kata dia, tersangka membuka salah satu pintu kamar yang terkunci dari dalam dengan cara memasukan obeng dibagian atas pintu dan membuka pintu kamar yang terbuat dari kayu dengan cara menggeser obeng dari kanan ke kiri hingga pintu terbuka dan tersangka berhasil masuk kedalam kamar.
Saat berada didalam kamar, lanjutnya, tersangka melihat ada tiga orang perempuan sedang tertidur dan dengan perlahan tersangka membuka pintu lemari pakaian lalu mencari barang berharga dengan memeriksa lipatan pakaian dan saat itu tersangka melihat sejumlah uang tunai.
“Saat melihat sejumlah uang tunai, kemudian tersangka mengambilnya dan menyimpannya kedalam celana dalam bagian depan,”tuturnya.
Usai melaksanakan aksinya, tersangka lalu keluar dari dalam kamar, saat kaki berada dijendela tersangka melihat ada 3 orang yang sedang mengintipnya.
“Karena panik sehingga tersangka masuk kembali kedalam rumah dan lari keluar melalui pintu dapur. Pada saat berada diluar rumah tersangka dikejar oleh warga dan pada akhirnya tertangkap,”pungkasnya.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 e dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara