Sambangi Mabes Polri, Klaknas Desak Bareskrim Usut Sindikat Dokumen Terbang di PT KKP

Klaknas Sultra-Jakarta serahkan bukti dugaan tindak kejahatan pemalsuan dokumen PT KKP. Foto : Aka/kiatnews.co.id.

KIATNEWS : JAKARTA – Puluhan masa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Nasional (Klaknas) Sulawesi Tenggara – Jakarta menyambangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jalan Truno Joyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.

Kedatangan masa aksi adalah untuk mendesak Bareskrim Mabes Polri agar segera mengusut tuntas sindikat pemalsuan dokumen alias dokumen terbang (Dokter) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), serta meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan terkait potensi kerugian negara atas praktek sindikat jual beli dokumen tersebut.

Selain itu, masa aksi juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT KKP, serta menghentikan segala bentuk kegiatan di wilayah IUP PT KKP.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi Klaknas Sultra-Jakarta, Arin Fahrul Sanjaya menyampaikan, bahwa kegiatan jual beli dokumen PT KKP diduga telah berlangsung sejak tahun 2018 sampai 2022.

“Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat Sultra, pasalnya kasus ini diduga telah berlangsung sejak Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas 11 Izin Usaha Pertambangan (11 IUP),” ungkap Arin dalam orasinya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, setelah surat rekomendasi tersebut dikeluarkan, 11 IUP saat itu tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB untuk kegiatan  pertambangan dan penjualan.

Namun, faktanya kala itu, kegiatan penjualan nikel oleh 11 IUP swasta masih berlangsung dan diduga kuat menggunakan dokumen PT KKP.

“Tahun 2019, 11 IUP ini tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun, 11 IUP masih melakukan kegiatan pertambangan, sehingga besar dugaan kami disitulah awal mula PT KKP ini melakukan jual beli dokumen,” jelasnya.

Pngurus HMI Cabang Jakarta Raya itu menyebutkan, beberapa perusahaan yang diduga kerap menggunakan dokumen terbang milik PT. KKP diantaranya, PT Sriwijaya Raya, PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sangia Perkasa Raya, PT Mugni Energi Bumi, PT KMS 27 dan PT Hafar Indotech.

“Jadi dari 11 IUP itu ada beberapa yang berhenti berkegiatan, sedangkan yang masih melakukan kegiatan sejak terbitnya pemberhentian sementara oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra diduga kuat menggunakan dokumen PT. KKP,” benernya.

Oleh sebab itu, phaknya mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk serius mengusut tuntas dugaan penggunaan dokumen terbang yang diduga dilakukan oleh PT KKP selama beberapa tahun terakhir.

“Bareskrim tidak boleh mendiamkan masalah ini, apa yang diduga dilakukan oleh PT KKP merupakan kejahatan yang luar biasa dan mesti segera diusut tuntas,” pintanya secara tegas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *