KIATNEWS : KENDARI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota menggelar rapat kordinasi (Rakor) sinergitas, Kamis 1 Agustus 2024.
Ketua Komisi Informasi Sultra Hasmansyah Umar mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk semakin meningkatkan koordinasi dan sinergitas kapasitas SDM PPID utama dan pembantu yang ada di kabupaten/kota di wilayah Sultra, sehingga dapat bersama-sama menuju daerah yang informatif di era keterbukaan informasi saat ini, baik dalam hal transparansi pemerintahan hingga pelayanan informasi publik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Hasmansyah Umar maka diperlukan sinergitas bersama untuk mempersiapkan dan memenuhi apa saja yang dibutuhkan, untuk menjadi pemerintah dan badan publik yang yang terbuka dan informatif.
“Monev keterbukaan informasi publik tahun 2024 merupakan kegiatan rutin tahunan, yang dilaksanakan untuk memantau dan mengevaluasi kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik, selama kurun waktu satu tahun terakhir,” kata Hasmansyah Umar.
Ia juga menyampaikan, bahwa hasil penilaian Monev keterbukaan informasi publik terdiri dari lima jenis kualifikasi, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan kualifikasi tidak informatif.
Pada 2023 lalu, lanjut Hasmansyah Umar, Pemerintah Sulawesi Tenggara memperoleh poin 77,19 dengan kualifikasi cukup informatif atau berada di urutan ke-15 dari 34 provinsi se-Indonesia.
“Alhamdulillah, nilai ini masih diatas nilai nasional Indonesia yang berada pada nilai 75,40. Namun, tentunya pencapaian ini masih jauh dari kata sempurna dan masih membutuhkan dukungan dan keseriusan kita bersama, untuk mendapatkan predikat yang lebih baik di tahun ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, Komisi Informasi Sulawesi Tenggara menginisiasi dan memfasilitasi
kegiatan rapat koordinasi dan sinergitas bersama PPID utama dan PPID pembantu kabupaten/kota se-sultra, agar dapat menyatukan tujuan menuju informatif sebagaimana yang diharapkan bersama.
“Melalui kegiatan ini, PPID utama dan PPID pembantu dapat menjalankan standar layanan informasi publik dengan sebaik-baiknya, yang pada akhirnya turut mendukung jalannya transparansi pemerintahan serta perwujudan good governance di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemeritah
Kabupaten/kota se-Sultra,” harapnya.
Di tempat yang sama, Sekda Provinsi Sultra, Asrun lio mengatakan, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana utama untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap peyelenggaraan negara dan badan publik lainya.
Bahkan, lanjut mantan Kadis Dikbud itu, dengan adanya akses yang terbuka terhadap informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Salam rangka memasitikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil untuk kepetingan rakyat.
Lebih dari itu, kata Asrun Lio, pengelolaan informasi publik yang baik juga merupakan upaya startegis untuk mengembangkan informasi.
“Diera digital ini, informasi adalah kekuatan dengan memberikan akses yang luas terhadap informasi, kita memberdayakan masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang tepat, serta berkontribusi secara nyata bagi kemajuan bangsa,” tutupnya.