Edarkan Sabu, Pemuda Asal Desa Wawolemo Dibekuk Satres Narkoba Polres Konawe

Evan, warga Desa Wawolemo diamankan Satresnarkoba Polres Konawe. Foto : Ilfa/kiatnews.co.id

KIATNEWS : KONAWE – Seorang pemuda berinisial Evan (25), warga Desa Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe diamankan polisi, Rabu 3 Agustus 2022.

Pelaku ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Konawe usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak dua sachet, dengan berat 0.70 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Mussakir mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku kami tangkap sekira pukul 02:00 Wita dini hari di Desa Wawolemo,” ungkap AKP Andi Mussakir.

Saat ditangkap, pihak kepolisian menemukan satu sachet berisi sabu yang diduduki tersangka dan satu sachet di dalam saku kanan dengan berat bruto keseluruhan 0,70 gram.

Tak hanya itu, petugas juga turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone yang digunakan tersangka, serta dua buah sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu buah korek api warna merah bersama sumbunya, satu set alat isap bong, satu sachet kosong bekas pakai dalam saku kanan dan 300 sachet kosong berada dalam lemari konter.

Selanjutnya, dari tangan pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan satu sachet kosong besar bekas pakai di lemari konter, satu isolasi warna biru, satu alat timbang digital warna hitam dan satu pembungkus kabel warna merah.

“Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *