KIATNEWS, MUNA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak jujur, adil (Jurdil) dan transparan oleh Forum Masyarakat Pemerhati Desa (FMPD).
Akibatnya, mereka menggeruduk kantor Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Muna, Kamis 20 Oktober 2022.
Massa aksi yang di koordinatori oleh Machdin Mandar mengatakan, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pilkades serentak terindikasi sarat kepentingan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Kami menggugat keras PPKD. Saya prihatin dengan carut marut kegiatan pemilihan calon kepala desa (cakades) yang dilaksanakan serentak di Kabupaten Muna,”teriak Machdin dalam orasinya.
Kedatangannya bersama 34 cakades dan puluhan pendukung serta simpatisan kepala desa, kata dia, meminta agar meninjau kembali berkas para cakades karena terindikasi adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak PPKD.
Menyikapi hal itu, ketua Tim Desk Pilkades Muna, Rustam mempersilahkan kepada pihak yang keberatan dengan hasil tahapan Pilkades agar menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk Pilkades, semua sarana telah diatur oleh undang-undang. Kalau ada masyarakat atau cakades yang tidak puas dari hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh PPKD ataupun tahapan yang dilakukannya, saya kira jelas sarananya. Silahkan mengajukan gugatan sengketa,” ucap Rustam.
Kepala Dinas (Kadis) DPMD Muna itu mengatakan, dalam peraturan gugatan sengketa itu jelas, sepanjang para penggugat menyampaikan data, saksi dan bukti yang valid, Tim Desk Pilkades dalam penyelesaian sengketa akan memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum.
“Jika pelapor dapat memberikan data dan memfaktakan apa yang menjadi materi laporan gugatannya, maka keputusan PPKD dapat kita anulir. Namun jika sebaliknya maka Desk Pilkades akan menguatkan putusan PPKD,” tutup mantan Kadis BKPSDM Muna itu.