Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pencabulan, Modus Beri Uang

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polresta Kendari/Foto : Istimewa

KIATNEWS:KENDARI – Tim Buser 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, Selasa 17 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan dalam rilisnya pada awalnya Senin tanggal 1 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wita di rumah korban, pelaku RL (53) mengajak korban YLH (13) untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar 50 ribu.

“Kejadian tersebut berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban dan setiap selesai melakukan, pelaku selalu memberikan uang kepada korban,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Aksi pelaku kata Fitrayadi, diketahui orang tua korban saat YLH sakit dan dibawa ke dokter untuk berobat. Dokter kemudian menyampaikan kepada orang tuanya untuk menunggu hasil pemeriksaan korban.

“Orang tua Korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pelaku ditangkap di seputaran pertokoan Jalan Dr. Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *