KIATNEWS : KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari membekuk pelaku pembusuran di Jalan Imam Bonjol, depan Lorong Bumi Indah (sekitar BTN Mutiara Santika Alolama), Kelurahan Angilowu, Kecamatan Mandonga.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan pelaku berinisial AN (16), ditangkap di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, sekira pukul 16.00 WIB, Selasa 9 Agustus 2022.
“Kami mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa satu katapel dan satu anak panah atau busur yang digunakan untuk membusur korban,” ujarnya.
Setelah ditangkap, lanjut AKP Fitrayadi, pelaku dibawah ke Polresta Kendari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk sementara, kamj masih dalami motif pelaku melakukan pembusuran terhadap korban,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan ini.
Disebutkannya, pelaku yang masih di bawah umur itu sementara ini telah diamankan di dalam sel tahanan Polresta Kendari, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan,” tutupnya.