Kanwil Kemenkumham Sultra Intens Sosialisasi Beneficial Ownership

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba saat memberikan sambutan dalam kegiatan silaturahmi bersama awak media di Kendari. Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

KIATNEWS : KENDARI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) intens melakukan sosialisasi pemberlakuan dan penerapan Beneficial Ownership (BO), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada para pelaku usaha dan notaris di bumi anoa.

Perlu diketahui BO adalah sebagai bentuk tertib kepatuhan pada kebijakan negara demi menertibkan kepatuhan masyarakat dalam meminimalisir potensi penyalahgunaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.

Pada tahun 2020, Kantor Wilayah (Kanwil) kemenkumham Sulawesi Tenggara memperoleh predikat terbaik ke III pelaporan BO (Penerima Manfaat) se l-Indonesia. Hal ini sebagai bentuk apresiasi dalam keaktifan Kanwil dalam upaya sosialisasi pelaporan BO.

Bacaan Lainnya

“Kami juga menyampaikan bahwa Ditjen AHU memberikan solusi yang dapat ditempuh oleh masyarakat, yang korporasinya tidak bisa diakses atau terblokir yakni dengan mengakses www.ahu.online.go.id dan memilih layanan pelaporan penerima manfaat lalu secara mandiri melaporkan penerima manfaat korporasi kepada Ditjen AHU,” ujar Kepala Kanwi Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba pada, Minggu 12 Maret 2023.

Selanjutnya, Silvester Sili Laba menjelaskan, asyarakat dapat meminta kepada Notaris yang membuat akta korporasi untuk melaporkan penerima manfaat kepada Ditjen AHU Kemenkumham RI.

“Ditjen AHU melalui Kepala Kantor Wilayah dalam beberapa kegiatan AHU juga sering menyampaikan, bahwa maraknya penyalahgunaan korporasi sebagai tempat para pelaku tindak pidana melakukan pencucian uang hasil korupsi, hingga dugaan pendanaan terorisme, telah sampai ditahap yang sangat serius,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menambahkan, lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 adalah merupakan wujud nyata komitmen pemerintah. Perpres ini sekaligus diharapkan mampu mendorong pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia dimana didalamnya juga mengatur kebijakan transparansi Beneficial Ownership.

“Dan salah satu langkah Indonesia dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF),”ungkapnya.

Silvester Sili Laba juga selalu mengharapkan agar masyarakat dapat menerima informasi secara utuh tentang Benficial Ownership, yang pada dasarnya menjadi kewajiban dari setiap pemilik manfaat dari korporasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *